Selang 15 menit, sebut Kasat, AAD kembali datang dan hendak berikan sabu tersebut kepada petugas. Dan, tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat proses penangkapan, lanjut Kasat, AAD sempat menjatuhkan sebungkus plastik klip ke tanah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AAD, dan menemukan satu paket sabu di dalam kantong celana sebelah kirinya.
“Kemudian personel kami, melakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya inisial, AS. AS merupakan warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,” beber Kasat.
Kasat menjelaskan, dari tangan AAD, setidaknya petugas berhasil menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0.34 Gram. Serta, satu) unit Handphone berwarna biru
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.





