READNEWS.ID, PALU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Adrudin Nur, S.Pd., M.Si., membantah tudingan bahwa pencairan 100 persen proyek pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong dilakukan dengan melanggar aturan.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi dari pihak mana pun terkait proyek yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada readnews.id, Adrudin menjelaskan bahwa pencairan proyek dilakukan setelah adanya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over atau PHO) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan, setelah melalui proses pemeriksaan fisik di lapangan.
“Kalau sudah dilakukan PHO berarti hasil pekerjaan sudah sesuai dengan rencana,” ujarnya pada Minggu (12/10).
Adrudin menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Parigi Moutong yang kedua sejak Januari 2024, menggantikan I Nyoman Adi Susmanta, S.T., M.Si., yang sebelumnya menggantikan Hendra Bangsawan sebagai Kepala Dinas PUPR Parimo.
Menanggapi tudingan adanya penerimaan gratifikasi, Adrudin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberian apa pun dari pihak penyedia jasa.
“Insya Allah saya tidak pernah menerima gratifikasi dari penyedia. Boleh ditanyakan langsung kepada pihak penyedia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adrudin menyampaikan bahwa proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah berlangsung bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Plt.
Ia mengaku kerap berdiskusi dengan tim pemeriksa BPK RI dan pihak penyedia untuk membahas permasalahan yang dihadapi Dinas PUPR Parimo serta mencari solusi hingga dipenghujung terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Yang jelas, ada tiga paket pekerjaan yang bermasalah. Dua paket dicairkan oleh Plt sebelumnya pada akhir tahun 2023, dan satu paket saya cairkan pada awal tahun 2024,” jelasnya.
Adrudin menegaskan bahwa seluruh proses hukum kini telah diserahkan kepada Kejati Sulteng. Ia menutup pernyataannya dengan menyerahkan sepenuhnya hasil penyelidikan kepada proses hukum yang berlaku.
“Yang terpenting sudah saya sampaikan apa adanya dan sejujur-jujurnya. Biarlah waktu yang akan memberikan jawabannya. Allah Maha Tahu dan Maha Melihat,” pungkasnya.