Dari 20 kendaraan angkutan umum dan travel gelap yang ditertibkan, dua kendaraan tidak diperkenankan beroperasi karena belum perpanjang KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan).

“Empat kendaraan di BAP petugas Dishub, sementara 14 kendaraan lainnya di BAP (ditilang) oleh petugas kepolisian,” ujarnya.

Riki menuturkan, wilayah Jatiwaringin kerap dijadikan terminal bayangan para angkutan gelap jenis elf dan kendaraan pribadi.

“Kami akan melakukan pengawasan secara mobile. Kami akan terus melakukan Operasi Lintas Jaya hingga akhir Juni 2024,” ucap. (JS/AHK)