Jadi jelas disini odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum, hasil modifikasi itu di anggap tidak aman untuk dikendarai di jalanan, selain itu mengoperasikan odong- odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Menanggapi masih banyaknya odong – odong yang bebas melintas di jalanan kota Pemalang, ketua Organisasi angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Pemalang Andi Rustono, ketika di konfirmasi pada Sabtu ( 12/08 ) mengatakan, kaitan pelanggan odong-odong melintas di jalan raya dituntut ketegasan dari pihak petugas Lalulintas dan Dinas perhubungan untuk menindak lanjuti, “Jangan hanya setelah ada korban Kecelakaan karena odong – odong baru pada sibuk” kata Andi.

Sementara itu ketika di konfirmasi lewat chatingan Whatshapnya, kepala Dinas perhubungan kabupaten Pemalang Mukminun, berkaitan dengan masalah tersebut belum memberikan jawaban (Ragil Surono).