READNEWS.ID, PEMALANG – Kereta kelinci atau yang lebih dikenal dengan sebutan Odong-odong, pada awal kemunculannya merupakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini, dengan berbasis mesin dari berbagai unit kendaraan roda 4, seperti Suzuki carry, Isuzu panther, atau kendaraan mini lainnya.

Keberdaan odong-odong sendiri, sebetulnya hanya melintas di sekitaran sebuah objek wisata yang ada perijinanya, tentunya kapasitas dan kemampuan Kereta yang di gemari para emak- emak ini harus diperhitungkan, guna menghindari over kapasitas yang bisa menyebabkan terjadinya Kecelakaan.

Odong- odong merupakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang, dan ada larangan buat Kereta kelinci ini untuk melintasi jalan raya,hal ini ditegaskan dalam aturan undang-undang no .22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.