Selanjutnya, pelapor berusaha untuk menyelamatkan diri sambil menunggu pemadam kebakaran tiba.

Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan dan mengucapkan, “Lihat tuh… tuh… kamar gua,” sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar. Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar.

Usai kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah habis terbakar.

Menerima informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga buah kaso kayu bekas terbakar, satu buah jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu buah korek gas warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AHK)