Pada hari kejadian sekira pukul 19.30.wib, korban menggoda dan menghina kekasih pelaku.

“putri sini, mau ga uang 5000. Nyanyi-nyanyi” seraya mengikuti ucapan korban.
Mendengar pacarnya diejek oleh korban, membuat pelaku kemudian tersinggung.
Dan sekitar jam 20.30 wib pada saat hall singing hotel tersebut mau tutup korban bertemu kembali dengan pelaku dan korban memanggil manggil pelaku sambil menantang untuk berkelahi.
Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 wib, di mana korban mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang.
Pelaku setelah melakukan serangan tersebut, kemudian melarikan diri ke medan Sumatera Utara.
“Pelaku sempat melarikan diri kemedan dan kembali lagi kejakarta dan kemudian ditangkap di jalan semut ujung Rt 01/05 penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023,” pungkas Roland.
Pelaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 351 Kuhpidana. (AHK)