Para pekerja itu, sambung Kasat, adalah, Ilham dan Dede Hermawan. Selanjutnya, keduanya memeriksa sekitar Gudang dan mendapati dua unit mesin dinamo sudah raib dari tempatnya semula.
“Kemudian, kedua saksi (pekerja-red) mencari dinamo tersebut di sekitar areal lokasi Pabrik. Benar saja, mereka mendapati terlapor (BS) bersama dua rekannya tengah membongkar mesin dinamo,” sebut Kasat.
Tanpa pikir panjang, kedua pekerja itu bergegas mengamankan para terduga pelaku pencurian. Nahas, dari 3 orang terduga pelaku pencurian, kedua pekerja itu hanya bisa mengamankan BS.
Kemudian, kedua pekerja tersebut membawa BS ke Mako Polres Padangsidimpuan, untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, kedua pekerja itu juga menyerahkan barang bukti antara lain, dua unit mesin dinamo.
“Serta, linggis, pahat, dan martil (palu). Di hadapan petugas, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian,” tutup Kasat.