Ditanya mengenai batasan waktu penangguhan hukum yang diberikan, Efi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.

“Diserahkan saja ke penegak hukum, mereka yang mengetahui detailnya,” jelasnya.

Menurut Efi, tindakan penjaminan yang dilakukan hanya sebatas dukungan moral, dan pihaknya hanya bersifat melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Partai Golkar Kabupaten Asahan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Semua keputusan akan ditentukan oleh DPP sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di partai,” pungkasnya. (AH)