READNEWS.ID, ASAHAN – Penangguhan hukum salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dari Partai Golkar yang terkait kasus judi sabung ayam diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

Hal ini disampaikan Efi Irwansyah Pane selaku Ketua DPRD Asahan sekaligus Ketua Partai Golkar Kabupaten Asahan dalam keterangan pers di Gedung Serba Guna Kisaran, Jumat (13/03).

Efi Irwansyah Pane mengakui bahwa dirinya telah bertindak sebagai penjamin hukum bagi anggota DPRD tersebut, yang beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menjadi penyedia tempat untuk kegiatan judi sabung ayam.

“Siapapun berhak untuk menjamini, dan sebagai Ketua DPRD Asahan sekaligus Ketua Partai Golkar Kabupaten Asahan, tindakan ini hanya bersifat moral,” ujar Efi.

Ditanya mengenai batasan waktu penangguhan hukum yang diberikan, Efi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.

“Diserahkan saja ke penegak hukum, mereka yang mengetahui detailnya,” jelasnya.

Menurut Efi, tindakan penjaminan yang dilakukan hanya sebatas dukungan moral, dan pihaknya hanya bersifat melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Partai Golkar Kabupaten Asahan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Semua keputusan akan ditentukan oleh DPP sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di partai,” pungkasnya. (AH)