READNEWS.ID, METROPOLITAN – Presiden Joko Widodo, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Serta Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berempat di laporkan terkait dugaan Kolusi dan Nepotisme oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana Kolusi dan Nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya Kolusi Nepotisme yang di duga di lakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI M. Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10).

Erick mengatakan, Anwar Usman selaku Ketua MK yang mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimal Capres-Cawapres yang menambahkan klausul, di duga kuat untuk meloloskan keponakannya yakni, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi Cawapres pada Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan informasi yang di dapat dari dinamika persidangan sebagaimana di ungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion terungkap sejumlah perilaku yang di duga di lakukan oleh Prof Dr Anwar Usman SH MH untuk meloloskan Uji Materiel Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” ujarnya.

Lebih lanjut Erick menjelaskan, berdasarkan undang-undang Kehakiman, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri jika ada suatu permohonan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Ramadhan 2025