“Iya, harus melalui musyawarah dan itu sudah saya sampaikan ke kawan-kawan di desa,” kata Syarif.

Terkait penolakan warga Lambako, Syarif Ambu secara tegas mengatakan bahwa kepanitiaan yang dibentuk sebelumnya jika tanpa melalui musyawarah bersama warga maka dianggap tidak sah dan gugur dengan sendirinya.

“Oh, tidak bisa seperti itu. BPD harus gelar musyawarah dan meminta pendapat masyarakat,” pungkasnya. (Sbt)