“Mereka memaksa masuk pos jaga, ada yang membawa senjata tajam,” ujar keduanya.
Kelompok itu juga diduga merusak fasilitas seperti pos jaga, portal, dan pagar sebelum menduduki area tersebut.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Banggai dan ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng.
Dari hasil awal penyelidikan, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa. PT BCGI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 22.715 meter persegi dan 21.023 meter persegi.
Namun PT ATN juga mengklaim dasar penguasaan atas area yang sama, sehingga memicu konflik kepemilikan yang belum terselesaikan secara hukum.
“Penanganan perkara ada di Polda. Kami tetap menjaga situasi tetap kondusif,” kata Kapolsek Masama Ipda Sandy.
Manajer Operasional PT BCGI, Tommy, menyebut insiden tersebut menyebabkan kerugian dan mengganggu operasional perusahaan.
“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga kepastian hukum dan rasa aman berusaha,” ujarnya.
Di sisi lain, PT ATN sebelumnya juga beberapa kali menjadi sorotan di tingkat daerah, termasuk pernah dipanggil DPRD Banggai terkait sejumlah persoalan operasional dan keluhan masyarakat.
Konflik ini juga memunculkan kekhawatiran warga soal dampak lingkungan. Aktivitas tambang dinilai berpotensi memicu longsor serta persoalan pengelolaan limbah, termasuk kebutuhan pembangunan settling pond sesuai standar.
Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam implementasi hilirisasi nikel, yang di satu sisi mendorong investasi, namun di sisi lain masih menyisakan persoalan tata ruang, kepastian hukum, dan pengawasan lingkungan.
Hingga Minggu (26/4/2026), penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah masih berlangsung. Polisi diharapkan segera memberi kejelasan hukum atas status lahan yang disengketakan.
Penyelesaian kasus ini dinilai penting bukan hanya bagi kedua perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta iklim investasi di Banggai. Kepastian hukum dianggap menjadi kunci agar konflik serupa tidak kembali terulang.





