READNEWS.ID, BANGGAI — Konflik lahan antara dua perusahaan tambang di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum juga menemukan titik terang. Sengketa antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN kini resmi masuk tahap penyelidikan aparat kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, hingga intimidasi terhadap petugas keamanan di area tambang.

Perkembangan ini terjadi di tengah operasi penertiban tambang ilegal yang tengah digencarkan aparat sejak awal April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit Jatanras telah turun langsung ke lokasi PT BCGI untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim sudah melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan semua laporan ditangani secara objektif dan profesional,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Velly Harun.

Perselisihan kedua perusahaan ini bukan hal baru. Sengketa disebut telah berlangsung sejak 2022, berawal dari klaim tumpang tindih atas area stockpile dan jetty di Desa Ranga-Ranga.

PT ATN yang bergerak di tambang nikel dan PT BCGI di sektor batu gamping sama-sama mengklaim area yang sama. Ketegangan meningkat saat muncul dugaan penempatan material ore nikel di lahan yang diklaim milik PT BCGI.

Sejak saat itu, aktivitas di lapangan kerap terganggu akibat ketidakjelasan batas lahan.

Tak hanya antarperusahaan, konflik ini juga berdampak ke warga. PT ATN disebut sempat beraktivitas di lahan masyarakat sekitar 10 hektare tanpa kesepakatan ganti rugi yang tuntas, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Upaya damai sebenarnya sudah pernah ditempuh. Pada Februari 2025, mediasi digelar di Mapolsek Lamala yang difasilitasi kepolisian dengan melibatkan TNI, pemerintah kecamatan, dan kedua pihak perusahaan.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Kedua pihak hanya sepakat membawa pembahasan ke tingkat manajemen masing-masing.

“Kami berharap ada penyelesaian damai dan tidak terjadi konflik di lapangan,” kata Kapolsek Lamala AKP Rudi Cornelis saat itu.

Situasi kembali memanas pada Kamis (2/4/2026) pagi. Sekelompok orang yang diduga terkait PT ATN mendatangi area stockpile milik PT BCGI.

Dua petugas keamanan, Rudi (50) dan Harun (52), mengaku kelompok tersebut memaksa masuk dan melakukan intimidasi.

“Mereka memaksa masuk pos jaga, ada yang membawa senjata tajam,” ujar keduanya.

Kelompok itu juga diduga merusak fasilitas seperti pos jaga, portal, dan pagar sebelum menduduki area tersebut.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Banggai dan ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng.

Dari hasil awal penyelidikan, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa. PT BCGI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 22.715 meter persegi dan 21.023 meter persegi.

Namun PT ATN juga mengklaim dasar penguasaan atas area yang sama, sehingga memicu konflik kepemilikan yang belum terselesaikan secara hukum.

“Penanganan perkara ada di Polda. Kami tetap menjaga situasi tetap kondusif,” kata Kapolsek Masama Ipda Sandy.

Manajer Operasional PT BCGI, Tommy, menyebut insiden tersebut menyebabkan kerugian dan mengganggu operasional perusahaan.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga kepastian hukum dan rasa aman berusaha,” ujarnya.

Di sisi lain, PT ATN sebelumnya juga beberapa kali menjadi sorotan di tingkat daerah, termasuk pernah dipanggil DPRD Banggai terkait sejumlah persoalan operasional dan keluhan masyarakat.

Konflik ini juga memunculkan kekhawatiran warga soal dampak lingkungan. Aktivitas tambang dinilai berpotensi memicu longsor serta persoalan pengelolaan limbah, termasuk kebutuhan pembangunan settling pond sesuai standar.

Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam implementasi hilirisasi nikel, yang di satu sisi mendorong investasi, namun di sisi lain masih menyisakan persoalan tata ruang, kepastian hukum, dan pengawasan lingkungan.

Hingga Minggu (26/4/2026), penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah masih berlangsung. Polisi diharapkan segera memberi kejelasan hukum atas status lahan yang disengketakan.

Penyelesaian kasus ini dinilai penting bukan hanya bagi kedua perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta iklim investasi di Banggai. Kepastian hukum dianggap menjadi kunci agar konflik serupa tidak kembali terulang.