Tessa menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atas dugaan gratifikasi, bukan TPPU.
“Surat perintah penyidikan ini didasarkan pada kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, bukan TPPU,” jelasnya.
Rita Widyasari sendiri saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Selain hukuman penjara, Rita juga diharuskan membayar denda sebesar Rp600 juta atau menghadapi kurungan tambahan selama 6 bulan.
Halaman