Kerjasama akhirnya terjalin dengan beberapa produsen dan supplier di antaranya berasal dari Amerika Serikat yaitu CCL (Corpus Christi liquefaction). Namun, kerja sama tersebut tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Tidak hanya itu, pelaporan yang akan menjadi pembahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah, tidak di lakukan oleh KA. Sehingga tindakannya tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Di sisi lain, seluruh cargo LNG milik PT Pertamina yang di beli dari perusahaan CCL LLC asal amerika tersebut tidak terserap di pasar domestik yang mengakibatkan cargo LNG menjadi over supply.

Atas kondisi over supply tersebut, terpaksa harus dijual rugi cargo-cargo LNG tersebut di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Atas perbuatan KA tersebut, negara mengalami kerugian hingga 147 juta dolar atau setara dengan Rp. 2,1 triliun. (Ardi).

Ramadhan 2025