READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang sebagai saksi guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Hari ini (30/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/10).
Adapun, dua orang yang akan dimintai keterangan yakni, pensiunan Kementerian BUMN yakni, Dwijanti Tjahjaningsih dan Sahala Lumban Gaol.
Belum diketahui peran keduanya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga 2,1 triliun itu. Namun, sejauh ini berbagai saksi telah menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah itu.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi LNG PT Pertamina pasa hari Selasa (19/9) lalu.
Adapaun, Kasus dugaan Korupsi pengadaan LNG bermula saat Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pada tahun 2012 untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk mengatasi terjadinya defisit Gas di indonesia yang di perkirakan terjadi pada kurun waktu 2009 sampai dengan 2040.