Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi berupa gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan ML termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh ML diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers digedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10) lalu.

Firli mengatakan, dari hasil penelusuran tim penyidik KPK Muhammad lutfi diduga menerima uang hingga 8,6 miliar dari para kontraktor yang sudah ditentukan pemenangnya dalam proses lelang.

“ML secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” ungkap Firli.

Atas perbuatannya, Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ardi)

Ramadhan 2025