Selama menjadi makelar, Andhi menerima berbagai macam uang karena memfasilitasi para pengusaha importir untuk mencari barang logistik.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono di jerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga di sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ardi).
Halaman