Sabtu, 07 Des 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

KPK Panggil Saksi Dikasus Gratifikasi Dan TPPU Andhi Pramono

waktu baca 1 menit
Kamis, 2 Nov 2023 16:22 0 100 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam mengusut kasus dugaan Korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi tersangka.

Pasang Iklan

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Edith Rosmery (Jewellery Representatif),” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/11).

Belum diketahui peran Edith dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Ali hanya mengatakan pemanggilan saksi tersebut guna mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Andhi Pramono.

Untuk di ketahui, Andhi Pramono di tetapkan sebagai tersangka atas kasus Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. KPK menduga, Andhi menggunakan jabatan nya sebagai Kepala bea cukai makassar untuk menjadi makelar.

Pasang Iklan

Selama menjadi makelar, Andhi menerima berbagai macam uang karena memfasilitasi para pengusaha importir untuk mencari barang logistik.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono di jerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga di sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ardi).

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum