READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengapresiasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Judicial Riview Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa jeda lima tahun bagi napi Korupsi yang ingin nyaleg.
KPK yang selama ini selalu memberikan pidana tambahan dalam tuntutannya berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa jika terbukti bersalah melakukan Korupsi, menyatakan putusan tersebut selaras dengan semangat KPK dalam memberantas kejahatan Korupsi.
“Karena Harapannya, Pelaku ataupun Masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sabtu (30/9).
Ali mengatakan pencabutan hak politik bertujuan agar pelaku kejahatan Korupsi tidak bisa ikut dalam kontestasi pemilu untuk sementara waktu sebagai akibat dari perbuatan yang sudah di lakukannya.
“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau hak di pilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang di lakukan,”ucapnya.
Meski begitu, Ali tetap mengingatkan agar dalam penerapannya tetap memenuhi hak-hak pelaku dengan dasar negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Naum, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus di lakukan dengan mendasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Untuk di ketahui, Mahkamah Agung telah mencabut Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023.
Mahkamah Agung menilai Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor
10 tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf G undang-undang nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor
87/PUU-XX/2022.
serta Pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11
tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf G Undang-undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Agung beralasan, dengan adanya Pasal tersebut membuat pidana
tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun bagi pelaku kejahatan
tindak pidana Korupsi menjadi tidak wajib. padahal masyarakat memiliki hak
untuk menilai calon yang akan di pilihnya secara kritis dan jernih selama waktu
tersebut. (Ardi).