READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mahkamah Agung melalui putusannya nomor 28 P/HUM/2023, memperberat hukuman bagi mantan napi Korupsi yang ingin menjadi anggota legislatif dengan mengabulkan permohonan judicial riview terhadap Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2023.
Halaman