READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, jumat (13/10).
Adapaun modus SYL dalam melakukan pemungutan adalah dengan, membuat kebijakan yang mewajibkan para ASN di lingkungan Kementerian Pertanian menyetor sejumlah uang.
“Membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pemungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan,” ucap Alex.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, SYL menyuruh dua anak buahnya untuk meminta sejumlah uang kepada para ASN di Kementan.
“KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL di maksud dalam setiap pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan kementerian pertanian,” ujar Alex.