Tidak hanya itu, KPK juga merampas aset Terpidana lainnya yakni, M. Sjahrir senilai 2,1 miliar dengan pecahan mata uang yang sama sebagai cicilan uang pengganti.

“Untuk terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti,” ungkapnya.

Untuk diketahui, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah divonis 12 tahun bui serta denda subsider 1 miliar atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Pepen sapaan akrabnya juga telah dicabut hak politik nya selama tiga tahun usai menjalani pidana pokonya. (Ardi).

Ramadhan 2025