READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang di ajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
“Permohonan praperadilan itu hak yang di berikan oleh UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk itu apapun alasannya, KPK akan hadapi permohonan praperadilan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, selasa (10/10).
Karen tidak terima atas penetapan diri nya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) pada september lalu.
Berdasarkan laman SIPP PN Jaksel, Karen mendaftarkan Praperadilan pada hari jumat (6/10) lalu.
Teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.
“Klasifikasi perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi permohonan yang di ajukan Karen seperti di kutip laman SIPP PN Jaksel, selasa (10/10).
Di sisi lain Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal yang serupa dengan Johanis Tanak.
Ali mengatakan, sebelum menetapkan Karen sebagai tersangka, KPK sudah memiliki bukti yang cukup.
“Kami ingin tegaskan, alat buktu KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosesur dan ketentuan sebagaimana Hukum Acara Pidana dan UU KPK,” kata Ali. (Ardi).