“Klasifikasi perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi permohonan yang di ajukan Karen seperti di kutip laman SIPP PN Jaksel, selasa (10/10).

Di sisi lain Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal yang serupa dengan Johanis Tanak.

Ali mengatakan, sebelum menetapkan Karen sebagai tersangka, KPK sudah memiliki bukti yang cukup.

“Kami ingin tegaskan, alat buktu KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosesur dan ketentuan sebagaimana Hukum Acara Pidana dan UU KPK,” kata Ali. (Ardi).