Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

KPK Siapkan 121 Bukti Di Praperadilan Karen Agustiawan

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Nov 2023 01:28 0 196 M Rizky Hidayatullah

READNEWS ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsji (KPK) menyiapkan ratusan bukti untuk melawan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Pasang Iklan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan timnya telah menyiapkan 121 bukti pada sidang praperadilan tersebut.

“Hari ini (30/10) agenda sidang Pra peradilan yang diajukan oleh tsk GKK (Galaila Karen Kardinah alias Karen Aguatiawan) adalah bukti dan keterangan ahli yang diajukan tim biro hukum KPK,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin( (30/10).

“KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik,” sambungnya.
Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 itu sudah tepat. Tidak hanya itu, dirinya berharap gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis Hakim.

Pasang Iklan

“Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan pra peradilan dimaksud di tolak,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Karen Agustiawan merupakan mantan Dirut PT Pertamina yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 19 September 2023 atas kasus dugaan Korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang dinilai merugikan negara hingga 2,1 triliun.

Namun, Karen merasa keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK saat melakukan penyidikan keliru.

“Kenyataanya, pada saat ini pengelolaan cargo volume LNG dari CCL (Corpus Christi Liquefaction) milik Pertamina justru telah bernilai positif dan menguntungkan Pertamina sejumlah US$ 88.87 Juta atau setara Rp 1,3 Trilyun,” kata Karen dalam keterangannya yang diterima Readnews.id pada (16/10) lalu.

Atas penetapan tersangka serta kekeliruan KPK dalam perhitungan kerugian keuangan negara itu, Karen Agustiawan mengajukan praperadilan. (Ardi).

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum