READNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2).
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan bahwa Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 152 DIK. 000112 2024.
“Penahanan dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto karena diduga dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama dengan Saiful Bahri,” ujar Setyo Budiyanto.
Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022. Wahyu Setiawan diketahui menerima suap bersama dengan Agustiani Tio Fridelina.
Upaya Hasto dalam Menghalangi Penyidikan
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghambat proses hukum.
Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak dalam kasus ini, Hasto diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya merusak handphone dengan cara menenggelamkannya ke dalam air sebelum melarikan diri. Akibat perintah tersebut, Harun Masiku hingga kini masih buron.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali melakukan tindakan serupa. Ia disebut memerintahkan Kusnadi untuk membuang atau merusak handphone yang ada dalam penguasaannya agar tidak ditemukan oleh penyidik. Handphone tersebut diduga berisi bukti terkait pelarian Harun Masiku.
Lebih lanjut, Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus ini dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK ketika dipanggil sebagai saksi.
“Tindakan ini jelas bertujuan untuk menghambat dan mempersulit proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” tegas Setyo Budiyanto.