READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka atas kasus dugaan Korupsi pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun 2016-2017.
Dedi Risdiyanto (DR) selaku Ketua Kelompok Kerja pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida di tahan KPK guna proses penyidikan berlanjut.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/10).
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lainnya di kasus yang sama. Tiga orang tersebut yakni, Edy Wahyudi selaku PNS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua Direktur Utama di perusahaan swasta yaitu, Sugiharto dan Heri Sukamto.
Asep menjelaskan, DR selaku PNS yang menjadi Ketua kelompok kerja (Pokja) memiliki peran dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Adapun peran yang di maksud yakni, menambah persyaratan pelelangan secara sepihak. Yang pada inti nya di tujukan kepada salah satu peserta lelang.
“Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Dedi di sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
tidak hanya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp. 31,7 miliar. (Ardi).