“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir dan surat panggilan berikutnya segera di kirimkan tim penyidik,” ucap Ali.

Untuk di ketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU. Dalam kasus suap dan gratifikasi sudah memasuki tahap persidangan.

Sementara itu, dalam kasus dugaan TPPU masih dalam tahap penelusuran tim KPK. Dari hasil penelusaran saat ini, KPK telah menyita puluhan aset milik Lukas Enembe yang di duga berasal dari hasil tindak pidana Korupsi yang di taksir mencapai Rp. 144,5 miliar. (Ardi).