READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit Mobil yang di serahkan oleh pihak keluarga Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Senin (4/9).
“Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9).
Adapun mobil yang di serahkan itu jenis Cherokee Limited Automatic warna hitam dengan nomor polisi B-1971-KCY keluaran tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 berwarna hitam dengan nomor polisi D-1106-RC.
Lebih lanjut Ali mengatakan, mobil tersebut akan di lelang untuk memulihkan keuangan Negara akibat Korupsi yang telah di lakukan oleh Pepen.
“Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera di usulkan untuk di lelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery,” ucapnya.
“KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang di nikmatinya,”pungkasnya.
Untuk di ketahui, KPK telah melaksanakan eksekusi terhadap Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas llA Cibinong, Jawa Barat.
“Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (7/8). lalu.
Pepen di vonis 12 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan di kurangi masa penahanan. dia juga di wajibkan membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar. tidak hanya itu, Pepen juga di jatuhi Pidana tambahan yaitu di cabut hak Politik nya selama 3 tahun usai bebas menjalani pidana pokonya. (Ardi).