Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

KPK terima dua unit Mobil dari keluarga Eks Walikota Bekasi Rahmat Effendi

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Sep 2023 08:44 0 208 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi () menerima dua unit yang di serahkan oleh pihak keluarga Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Timur. Senin (4/9).

Pasang Iklan

eksekutor KPK, Eva Yustisiana, bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada , Selasa (5/9).

Adapun mobil yang di serahkan itu jenis Cherokee Limited Automatic warna hitam dengan nomor B-1971-KCY keluaran tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 berwarna hitam dengan nomor polisi D-1106-RC.

Lebih lanjut Ali mengatakan, mobil tersebut akan di lelang untuk memulihkan keuangan Negara akibat Korupsi yang telah di lakukan oleh Pepen.

Pasang Iklan

“Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera di usulkan untuk di lelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery,” ucapnya.

“KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang di nikmatinya,”pungkasnya.

Untuk di ketahui, KPK telah melaksanakan eksekusi terhadap Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan () kelas llA Cibinong, Jawa Barat.

“Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK , Senin (7/8). lalu.

Pepen di vonis 12 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan di kurangi masa penahanan. dia juga di wajibkan membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar. tidak hanya itu, Pepen juga di jatuhi Pidana tambahan yaitu di cabut hak nya selama 3 tahun usai bebas menjalani pidana pokonya. (Ardi).

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum