READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti perkara Gratifikasi dan TPPU setelah Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di vonis bebas atas kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selasa (1/8) lalu.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami ingin pastikan bahwa proses penyidikan di KPK untuk tersangka GS terus kami lakukan,” kata Ali kepada wartawan. Rabu (2/8).
“Kami akan fokus selesaikan berkas perkara Gratifikasi dan TPPU nya,” Ucapnya
Halaman