“KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang di nikmatinya,”pungkasnya.

Untuk di ketahui, KPK telah melaksanakan eksekusi terhadap Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas llA Cibinong, Jawa Barat.

“Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (7/8). lalu.

Pepen di vonis 12 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan di kurangi masa penahanan. dia juga di wajibkan membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar. tidak hanya itu, Pepen juga di jatuhi Pidana tambahan yaitu di cabut hak Politik nya selama 3 tahun usai bebas menjalani pidana pokonya. (Ardi).