READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit Mobil yang di serahkan oleh pihak keluarga Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang, Jakarta Timur. Senin (4/9).

“Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9).

Adapun mobil yang di serahkan itu jenis Cherokee Limited Automatic warna hitam dengan nomor polisi B-1971-KCY keluaran tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 berwarna hitam dengan nomor polisi D-1106-RC.

Lebih lanjut Ali mengatakan, mobil tersebut akan di lelang untuk memulihkan keuangan Negara akibat Korupsi yang telah di lakukan oleh Pepen.

“Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera di usulkan untuk di lelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery,” ucapnya.

Ramadhan 2025