“Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan juga transaksi yang mencurigakan untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/11).
IPW LAPORKAN WAMENKUMHAM KE KPK TERKAIT GRATIFIKASI
Kasus tersebut bermula ketika Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK terkait kasus dugaan Korupsi berupa gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi, berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3).
“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara denyan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej,” jelas Sugeng. (Ardi)