READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sudah menandatangani penetapan tersangka terhadap Eddy dua pekan yang lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex digedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (9/11).
Alex mengatakan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diantaranya, tiga orang sebagai penerima suap serta satu orang sebagai pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan timnya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.