READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melakukan Supervisi kepada Polda Metro Jaya perihal penanganan perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Ade Safri Simanjuntak mangatakan KPK belum menemukan hambatan dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
“Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (17/11).
Meski KPK menolak ajakan Supervisi dari Polda Metro Jaya, Ade mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik PMJ masih tetap berjalan.
Ade menyampaikan peran KPK hanya sebatas memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik Kepolisian.