Oleh sebab itu, Afif menuturkan, penting bagi KPU mengembalikan kepercayaan publik. “Meski tidak mudah mengembalikan kepercayaan publik, kita harus tetap berkomitmen mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Afif.

Diberitakan sebelumnya, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam perkara dugaan asusila. Yakni, terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP. Yakni, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI. Sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024). (AHK)