READNEWS.ID, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU pasca putusan DKPP beberapa waktu yang lalu.
Pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilakukan usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/09/2024).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sebagai pengganti Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan asusila.