Dalam proses tersebut juga diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Kepala Desa Lolu yang diketahui Camat saat itu.

Ahli juga menilai keterangan para saksi fakta tersebut memiliki bobot pembuktian yang kuat.

Bahkan, menurutnya kedudukan saksi fakta yang terlibat langsung dalam proses administrasi saat itu memiliki nilai pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan hasil uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan Kepala Desa yang telah meninggal dunia.

Unsur Niat Jahat Dinilai Tidak Ada

Poin kedua yang disoroti adalah unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

Ahli menilai unsur tersebut tidak terpenuhi karena Darwis Mayeri membeli tanah tersebut secara terbuka dan melalui prosedur yang berlaku saat itu.

Transaksi dilakukan dengan nilai kesepakatan Rp10 juta serta diproses melalui mekanisme formal di tingkat kecamatan yang kala itu memiliki kewenangan sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Selain itu, terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional juga dinilai sebagai bukti bahwa negara telah melakukan verifikasi atas data kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2002.

Berdasarkan uraian tersebut, tim kuasa hukum menilai tuduhan pemalsuan terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum pidana.

“Kami berharap penyidik bertindak objektif dan profesional dengan mengakomodasi keterangan ahli ini. Kasus ini murni sengketa kepemilikan perdata yang kebetulan saat ini juga sedang berjalan proses gugatannya di Pengadilan Negeri Donggala,” tegas Kuasa Hukum.

Tim kuasa hukum pun berharap proses penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum acara pidana, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap perkara yang sejatinya merupakan sengketa perdata.