-
Mendukung proses pidana yang sedang diusut oleh Polres Poso.
-
Mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), guna menuntut ganti rugi serta pemulihan nama baik (restitutio in integrum) bagi anak korban.
“Jawaban somasi ini telah kami tembuskan kepada Menteri Agama Republik Indonesia c.q. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi VIII DPR RI, serta seluruh aparat pengawas terkait,” pungkasnya.
Halaman