READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang kuli bangunan inisial, ZSH (32) dan petani, GH (31), ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena kedapatan nyambi jual ratusan pil ekstasi, Rabu (17/04/2024) pagi.
Kuli bangunan dan petani yang kompak nyambi jual ratusan pil ekstasi ini ditangkap di depan sebuah Gudang kosong di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
“Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Kamis (18/04/2024) malam.
Kasat memaparkan, penangkapan ini bermula, laporan masyarakat. Bahwa, di Jalan BM Muda, tepatnya di depan sebuah Gudang kosong, akan terjadi transaksi narkoba. Tak ingin buang waktu, Tim Opsnal langsung datang ke lokasi.
“Setiba di lokasi, kami menyaksikan gerak-gerik mencurigakan dua orang pria yang tak lain adalah, ZSH dan GH. Kemudian, kami langsung mengamankan keduanya,” imbuh Kasat.
Lanjut Kasat, saat interogasi, ZSH mengaku menyimpan barang bukti narkotika di bawah meja persis di depan tempat mereka duduk. Alhasil, Tim Opsnal memeriksa ke bawah meja.
Dan ternyata, Tim Opsnal menemukan sebuah kotak Handphone warna putih terbungkus plastik hitam. Benar saja, dari dalam kotak Handphone tersebut, Tim Opsnal mendapati ratusan butir pil ekstasi siap edar.
“Total, ada 158 butir pil ekstasi yang berhasil kami sita. Selain itu, kami juga menyita satu unit Handphone warna hitam berikut uang tunai senilai Rp150 ribu sebagai barang bukti,” rinci Kasat.
Dari pengakuan keduanya, sambung Kasat, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial, PS. PS merupakan warga Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa. Lalu, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Desa Parau Sorat.
“Namun, yang bersangkutan (PS), sudah tak berada di tempat alias melarikan diri. Kini, kedua tersangka dan barang bukti tengah menjalani pemeriksaan di Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.