READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang kuli bangunan inisial, ZSH (32) dan petani, GH (31), ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena kedapatan nyambi jual ratusan pil ekstasi, Rabu (17/04/2024) pagi.

Kuli bangunan dan petani yang kompak nyambi jual ratusan pil ekstasi ini ditangkap di depan sebuah Gudang kosong di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

“Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Kamis (18/04/2024) malam.

Kasat memaparkan, penangkapan ini bermula, laporan masyarakat. Bahwa, di Jalan BM Muda, tepatnya di depan sebuah Gudang kosong, akan terjadi transaksi narkoba. Tak ingin buang waktu, Tim Opsnal langsung datang ke lokasi.

“Setiba di lokasi, kami menyaksikan gerak-gerik mencurigakan dua orang pria yang tak lain adalah, ZSH dan GH. Kemudian, kami langsung mengamankan keduanya,” imbuh Kasat.