Lanjut Kasat, saat interogasi, ZSH mengaku menyimpan barang bukti narkotika di bawah meja persis di depan tempat mereka duduk. Alhasil, Tim Opsnal memeriksa ke bawah meja.
Dan ternyata, Tim Opsnal menemukan sebuah kotak Handphone warna putih terbungkus plastik hitam. Benar saja, dari dalam kotak Handphone tersebut, Tim Opsnal mendapati ratusan butir pil ekstasi siap edar.
“Total, ada 158 butir pil ekstasi yang berhasil kami sita. Selain itu, kami juga menyita satu unit Handphone warna hitam berikut uang tunai senilai Rp150 ribu sebagai barang bukti,” rinci Kasat.
Dari pengakuan keduanya, sambung Kasat, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial, PS. PS merupakan warga Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa. Lalu, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Desa Parau Sorat.
“Namun, yang bersangkutan (PS), sudah tak berada di tempat alias melarikan diri. Kini, kedua tersangka dan barang bukti tengah menjalani pemeriksaan di Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.