READNEWS.ID, POSO – Jajaran satuan aparat keamanan di lingkup Polres Poso, kurun waktu lima bulan terakhir berhasil mengungkap berbagai aksi kejahatan dengan melibatkan 11 orang tersangka yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan hingga tahap satu di Kejaksaan Negeri Poso.
Dalam jumpa pers yang di gelar di Mapolres Poso, Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh, SH, yang didampingi Kasi Humas AKP Basirun Laele, S.Sos dan KBO Reskrim IPTU Habibi, SH, antara mengatakan, berbagai tindak kriminal yang berhasil diungkap antara lain, komplotan pencurian mobil yang terdiri dari 4 orang pelaku (tersangka) serta 1 orang penadah asal kabupaten Morowali Utara, Sulteng
Selanjutnya pencurian Motor dengan pelaku tunggal yang terjadi di wilayah kelurahan Moengko Lama, kecamatan Poso Kota.
Untuk perkara ini, pelaku berhasil diamankan hanya berselang satu hari paskah kejadian, barang bukti berupa satu unit kendaraan roda berhasil diamankan.
Selain itu, penegak hukum di polres Poso juga berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian pada sejumlah kios milik yang terjadi di wilayah poos kota..
Pelaku sudah berhasil menggasak dua kios yang masing berada di wilayah kelurahan Gebang Rejo dan kios berada di kelurahan Kayamanya. Dimana kedua TKP berada wilayah kecamatan Poso kota
Selai dapat menangkap terduga pelaku, aparat juga berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok hasil curian, juga berhasil menemukan beberapa lembar voucher telpon, pakaian dua lembar, seratusan uang yang ambil pelaku saat melancarkan aksinya.
Menariknya, pada kesempatan itu Waka Polres juga menyatakan telah berhasil menangkap seorang terduga pelaku pejambretan atau pelaku pencurian dengan pemberatan (kekerasan) yang selama ini telah meresahkan masyarakat kabupaten Poso.
Selain menangkap pelaku jambret, barang bukti berupa sebuah HP merek Vivo hasil kejahatan juga dapat diamankan pihak petugas keamanan.
Terakhir kata Waka polres, pihaknya juga telah menangkap terduga pelaku penyelundupan BBM bersubsidi berupa BBM jenis Pertalite yang terjadi di dua TKP.
TKP pertama BBM Pertalite yang berasal dari SPBU di kota Tentena, kecamatan Pamona Puselemba dan SPBU yang berada di kelurahan Moengko, kecamatan Poso kota.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa ratusan liter BBM ilegal dari dua TKP serta dua unit kendaraan jenis pick up.
Dari semua perkara kata Waka Polres, untuk perkara pencurian kendaraan bermotor yang merupakan komplotan telah memasuki tahap satu di kejaksaan Negeri Poso. Sementara perkara lain masih dalam tahap penyelidikan.
Terkait sangsi bagi para terduga telah di kenakan pasal yang tertuang dalam KUHP sebagaimana jenis perkara kejahatan yang di lakukan. Untuk perkara BBM ilegal, para pelaku dijerat pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (SYM)





