READNEWS.ID, SHOWBIZ – Polemik seputar royalti dan izin menyanyikan lagu kembali memanas di dunia musik Indonesia.
Ariel NOAH baru-baru ini menyatakan bahwa lagu ciptaannya dapat dinyanyikan siapa saja tanpa perlu izin.
Menurut Ariel, hak ekonominya tetap terlindungi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang mengelola distribusi royalti pencipta lagu.
Namun, pernyataan ini menuai kritik keras dari Ahmad Dhani, Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Ahmad Dhani menilai tindakan Ariel sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap nasib pencipta lagu lain yang menggantungkan hidup pada royalti.
Ia menegaskan bahwa AKSI bertujuan melindungi hak para pencipta lagu, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Banyak pencipta lagu yang hidupnya hanya bergantung pada royalti. Jangan sok kaya kalau tidak memikirkan mereka,” ujar Ahmad Dhani.
Hal senada diungkapkan Piyu Padi, yang menekankan pentingnya sistem direct license agar hak cipta pencipta lagu tetap terlindungi.
Ia menyatakan bahwa perjuangan ini dilakukan demi kesejahteraan pencipta lagu, terutama mereka yang tidak memiliki penghasilan lain.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan besar dalam industri musik : Apakah musisi harus meminta izin sebelum membawakan lagu ciptaan orang lain?
Ahmad Dhani dan Piyu mendesak sistem royalti yang lebih adil untuk mendukung keberlanjutan hidup para pencipta lagu.