READNEWS.ID, PALU – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Nur Laila, Ketua Yayasan Panti Asuhan As-Sabur, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/77/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tertanggal 20 November 2024.

Menurut kuasa hukum Nur Laila, Rusman Rusli, SH., MH., dari LBH Sulteng, penetapan tersebut diduga tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Praperadilan terkait rencananya akan digelar pada Kamis, 4 Desember 2024, di Pengadilan Negeri Palu.

Awal Mula Kasus
Permasalahan bermula dari laporan Nicolaus Salama ke Polda Sulteng melalui Laporan Polisi Nomor: LP/165/V/2020/SULTENG/SPKT tertanggal 18 Mei 2020. Nicolaus Salama melaporkan dugaan tindak pidana berupa penyampaian keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, dan penyerobotan tanah terkait sertifikat hak milik No. 82/Desa Ngata Baru atas nama Veronica Grasela Putri Dewi Fortuna, yang merupakan anak dari Nicolaus Salama.

Namun, kasus ini telah melalui beberapa tahapan hukum sebelumnya. Pada 15 November 2021, Pengadilan Negeri Palu memutuskan dalam praperadilan Nomor: 14/Pid.Pra/2021/PN bahwa penetapan tersangka terhadap Nur Laila tidak sah atau batal demi hukum. Atas dasar putusan itu, Polda Sulteng mencabut status tersangka melalui surat Nomor: B/134/XII/2021/Ditreskrimum pada 27 Desember 2021.

Meski demikian, hanya berselang tiga hari, Polda Sulteng kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru terhadap Nur Laila melalui Surat Nomor: SP.Sidik/246/XII/2021/Ditreskrimum pada 30 Desember 2021.

Sengketa Tanah dan Gugatan Perdata
Selain proses pidana, Yayasan As-Sabur juga mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu untuk pembatalan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa. Namun, PTUN menyatakan bahwa sengketa kepemilikan tanah tersebut harus diselesaikan melalui pengadilan perdata.