“Tugas utama Babinsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban di desa binaannya. Klien saya hanya berusaha meredam ketegangan yang terjadi saat itu,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Kopda Ibrahim dalam sebuah video yang beredar, di mana ia menyebutkan bahwa LBH Sulteng telah dilaporkan oleh perusahaan PT RCK ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat Kopda Ibrahim meredam aksi protes warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, terkait keberadaan aktivitas perusahaan Galian C di desa tersebut.
“Itu dokumen kemarin sudah diperbaiki. Pengacaranya, kamu orang kemarin mendampingi dari LBH, sudah dilaporkan pencemaran nama baik karena dia tidak teliti dalam membacakan suatu permasalahan!” kata Kopda Ibrahim di hadapan massa.
Meskipun telah ada upaya klarifikasi dari pihak Kopda Ibrahim, LBH Sulteng tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum.
Nostry menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah berupaya berkomunikasi dengan LBH Sulteng untuk mencari solusi terbaik.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua dalam menjalankan tugas ke depan,” pungkas Nostry.