READNEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II dan Baleg DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Ia menekankan perlunya koperasi yang profesional, berdaya saing, serta mampu mengembangkan model bisnis berbasis digital.
“UU Koperasi yang ada saat ini belum mengakomodasi model bisnis koperasi berbasis digital. Banyak koperasi berbasis platform daring yang mengalami kendala hukum dalam pengakuannya. Revisi diperlukan agar koperasi digital dapat berkembang tanpa terhambat regulasi yang kaku,” kata Longki dalam Rapat Pleno Penyusunan Perubahan UU Perkoperasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/3), di Gedung Nusantara I, Jakarta.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021 itu juga menegaskan bahwa koperasi harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Ia menilai prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam praktik operasional koperasi di Indonesia.
“Koperasi bukanlah korporasi privat, meskipun berbadan hukum. Oleh karena itu, praktiknya harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong,” ujarnya.
Longki yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan koperasi. Menurutnya, banyak permasalahan koperasi timbul akibat lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel.
“Revisi UU perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi lebih transparan dan profesional,” pungkasnya.***