-
Rekayasa pembanding harga tanah
-
Manipulasi data pasar oleh tim appraisal
-
Kolusi sistemik antara pemilik lahan, pejabat pengadaan, dan tim penilai
-
Penetapan harga tanah jauh di atas nilai wajar setempat
EW, warga Touna, menyatakan bahwa tanah yang dibebaskan diduga milik oknum anggota DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan, serta keluarga dekat mereka.
“Harga yang seharusnya sekitar Rp 30.000 per meter persegi dinaikkan menjadi Rp 97.860 per meter persegi. Total pembelian hampir Rp 9,8 miliar untuk 9,9 hektar,” ungkap EW.

Lokasi Dinilai Tidak Layak Secara Ekonomis
Sementara itu AW, warga Kecamatan Tojo, menegaskan bahwa lokasi lahan berada di area kebun, dengan akses jalan tanah, dan berjarak sekitar 1 kilometer dari jalan provinsi.
“Tanah kebun jauh dari jalan provinsi, tapi dihargai hampir Rp 1 miliar per hektar. Itu sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harga kebun kelapa di Tojo hanya sekitar Rp 300 ribu per pohon, dan dalam satu hektar terdapat sekitar 110 pohon, sehingga total nilai hanya Rp 33 juta per hektar.


Pemindahan Lokasi Sekolah Dipertanyakan
Saksi lainnya, SY, menyebutkan bahwa rencana awal Sekolah Rakyat akan dibangun di Desa Saluaba, Kecamatan Ratolindo, namun kemudian dipindahkan ke Kecamatan Tojo tanpa alasan yang jelas.
“Apakah karena di Tojo ada anggota dewan dan kepala dinasnya? Atau karena tanahnya milik mereka?” kata SY.
Pemindahan lokasi ini memperkuat dugaan bahwa penentuan lokasi tidak murni berdasarkan kebutuhan publik, melainkan kepentingan tertentu.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dengan adanya dugaan:
-
Penyalahgunaan kewenangan
-
Perbuatan melawan hukum
-
Kerugian keuangan negara
Kasus ini dinilai memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Publik kini mendesak audit investigatif oleh BPK serta penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan skandal pengadaan lahan pendidikan ini.





