“Kira-kira seperti itu (pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor),” Pungkasnya.

Sebelum nya di beritakan, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di duga menggunakan dana APBD Pemprov Papua untuk kepentingan pribadi.

Di antara penyelewengan dana APBD tersebut, Lukas gunakan untuk bermain judi di singapura.

Lukas di duga membuat kwitansi Fiktif untuk memanipulasi data dana anggaran makan dan minum yang mencapai Rp.400 miliar.

“Kami sudah cek di beberapa lokasi di tempat kwitansi itu di terbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kutip detik.com (14/8).